Mengenai Saya

Foto saya
Bukan siapa-siapa,.... Tidak juga sebagai apa-apa....., Hanya ingin merubah keadaan...., Agar nampak keberadaan....., Yang bermakna dalam ketiadaan.....,

Selasa, Desember 30, 2008

Polda Berhasil Bekuk Dua Pelaku Illegal Logging di Kaimana


Satu Ditangkap di Bandara Hasanudin, Satunya di Bulukumba JAYAPURA - Aparat Reserse dan Kriminal Polda Papua berhasil membekuk dua pelaku pembalakan liar atau illegal loging yang selama ini beroperasi di sekitar Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, masing-masing berinisial HS (27) dan ER (38).
Dua tersangka kasus illegal logging ini digiring ke tahanan Polda Papua, Minggu (26/8) dan sejak Minggu malam, keduanya sudah mendekam di Rutan Polda Papua.
Dua tersangka ini sebelumnya berhasil dibekuk saat keduanya sudah berada di luar Papua. Tersangka HS dibekuk saat turun dari pesawat di Bandara Hasanudin Makasar, Sabtu (25/8) sekitar pukul 11.00 WITA dan tersangka ER dibekuk saat berada di Bulukumba Sulawesi Barat, Sabtu (25/8) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Agus Rianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/8) kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku illegal loging itu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Papua sejak sekitar dua minggu lalu. Dimana di daerah Distrik Buruway Kabupaten Kaimana diduga kuat ada oknum-oknum yang melakukan kegiatan pembalakan liar.
"Modus operandinya, para tersangka ini mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan sebuah kapal barang. Dimana kapal itu datang dari Bulukumba dengan membawa sembako. Setelah sembako itu diturunkan di Kaimana, maka selanjutnya kapal itu digunakan untuk mengangkut kayu hasil illegal loging menuju Bulukumba," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain; dari tangan tersangka HS diamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 500 batang dan sebuah long boat, sedangkan dari tersangka ER disita barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 400 batang dan papan sebanyak 100 lembar.
"Untuk kapal yang mengangkut kayu itu, belum berhasil ditangkap, karena saat dikejar, kapal itu sudah kabur terlebih dahulu," paparnya.
Dalam kasus ini, tersangkanya dijerat dengan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf e, f, dan h Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (fud)

sumber : http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=4075&ses=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar